Kabar Gembira! THR PNS Akan Diberikan Lebih Awal
JAKARTA,quickq官网下载地址安卓 DISWAY.ID --Setelah ditunggu-tunggu, Pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lebaran 2025 akan dipercepat lebih awal.
Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, THR untuk PNS nantinya akan dibayarkan paling cepat sekitar tiga minggu sebelum hari raya Lebaran, atau pada Senin 31 Maret 2025.
“(THR) akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran,” ujar Haryo kepada Disway, pada Sabtu 8 Maret 2025.
BACA JUGA:Kemenperin Terbitkan Sertifikat TKDN untuk 20 Produk Apple, Ada iPhone 16 Series!
BACA JUGA:Mentan Geram Masih Ada Minyakita 1L Ternyata Berisi 780-800ml: Tutup dan Segel Perusahaannya!
Selain itu, Haryo juga menambahkan bahwa pemberian THR ini juga akan mengacu kepada peraturan-peraturan sebelumnya, dimana PNS menerima pemberian THR 10 hari sebelum hari raya Lebaran.
“Kami berharap dana Rp 50 triliun untuk THR PNS tersebut dapat mendongkrak daya beli masyarakat, serta memperkuat konsumsi domestik,” ucap Haryo.
Sementara itu, pemerintah sebelumnya juga telah meminta kepada para perusahaan swasta untuk membayarkan THR karyawan mereka maksimal seminggu sebelum Lebaran.
Menurut Haryo, pemberian THR lebih awal ini sendiri merupakan hal yang positif untuk mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga, yang menjadi indikator pendorong perekonomian Nasional.
“Kebijakan ini diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi,” tutup Haryo.
BACA JUGA:BMKG: Modifikasi Cuaca Bisa Turunkan Curah Hujan hingga 60 Persen
BACA JUGA:Pemerintah Mau Bangun Rumah untuk Guru, Begini Persiapannya
Hal serupa sebelumnya juga diungkapkan oleh Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat.
Menurutnya, salah satu faktor yang turut mendorong belanja masyarakat menjelang Lebaran adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
- 1
- 2
- »
(责任编辑:焦点)
- ·Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- ·Satuan Investigasi Usut Penyebab Gudang Amunisi Meledak Libatkan Polisi Militer
- ·Terungkap, Ternyata Ini Cara Indra Kenz Sembunyikan Asetnya, Jumlahnya Bikin Melongo
- ·Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan
- ·Penyebab Sering Menunda Pekerjaan, Tak Melulu soal Manajemen Waktu
- ·16 Kontrakan di Jakbar Roboh Gegara Hujan Angin, Korban Masih Didata
- ·Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Pensiunan 69 Tahun Kehilangan Tabungannya Rp108 Juta
- ·Dewan Sengketa Indonesia, Gelar Indonesia Dispute Board Forum 2022, Perkenalkan 23 Layanan Baru
- ·Memang Terkait NII, Tapi Al Zaytun Tak Bisa Dijerat UU Terorisme, Ini Penjelasan BNPT
- ·Mulai Besok, Polda Metro Jaya Uji Coba Penindakan ETLE Mobile
- ·Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Mengundurkan Diri, Kejagung: Dia Masih Menjalankan Tugas
- ·Termasuk Rusun Terprogram, Pemprov DKI: Seharusnya Kampung Susun Bayam Bisa Segera Dihuni
- ·Rombongan Pemotor Diduga Balap Liar di JLNT Casablanca, Siap
- ·Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- ·Tolak UU Kesehatan dan UU Cipta Kerja, Partai Buruh Akan Lakukan Aksi di DPR RI
- ·Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
- ·Viva, Brand Kosmetik Lokal yang Pertama Menautkan 'Made In Indonesia'
- ·Uni Eropa Makin Dekat Hadirkan Dana Pertahanan, Jumlahnya Capai €150 M
- ·Anggaran Pembangunan Diblokir, Apa Masyarakat Masih Bisa Kunjungi IKN?
- ·Waspadai 7 Hewan Ini, Sering Muncul saat Musim Hujan