Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan
JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.
Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.
BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang
“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.
Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.
BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found
Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.
Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah.
Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!
Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Ramai Pneumonia di China, Apakah Sama dengan Pneumonia di Indonesia?
- ·Kota di Denmark Cari Warga Baru, Ada Tawaran Menarik jika Mau Pindah
- ·Trump Kecewa, Sanksi Tambahan Dipersiapkan untuk Rusia
- ·5 Cara Cegah Rambut Cepat Lepek, Tak Harus Keramas Setiap Hari
- ·Awali Tahun 2024, Rasakan Liburan Spektakuler di Trans Studio Cibubur
- ·5 Manfaat Tak Terduga Minum Teh Serai Setiap Hari
- ·Deretan Maskapai Penerbangan yang Dinilai Sajikan Makanan Terburuk
- ·Kejati Jabar Amankan Uang Negara Sebesar Rp11,5 Miliar
- ·Lagi Viral, Jangan Coba
- ·Pilot Ungkap Alasan Kenapa Jendela Pesawat Tak Berbentuk Persegi
- ·PP Muhammadiyah: Pagar Laut Tangerang Bagian Proyek Reklamasi Terselubung, Siap Tempuh Jalur Hukum!
- ·Tren Wisatawan Indonesia Tahun Depan, Marak Liburan ke Luar Negeri
- ·Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe
- ·Thailand Peringkat 7 Negara Pariwisata Terbaik Dunia, Indonesia ke
- ·Krisis Kutu Busuk Ancam Kebangkitan Industri Pariwisata di Asia
- ·BBKK Soetta Bantah Petugasnya Pungli Jemaah Haji ONH Plus Rp 2,3 Miliar
- ·Berita Dicolong, Tempo Polisikan Dua Situs Berita
- ·Jelang Ramadan, BPOM Bakal Perketat Pengawasan Makanan dan Takjil di Pasar
- ·LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998
- ·Keunggulan Biopsi VABB Menurut Dokter Onkologi Mayapada Hospital