会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan!

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

时间:2025-05-31 19:38:02 来源:quickq加速器在哪下 作者:知识 阅读:974次

JAKARTA,quickq点击 DISWAY.ID--Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah. 

Melalui RUU ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya yang belum maksimal.

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

BACA JUGA:Arus Balik Mudik H+3: Pelabuhan Bakauheni Masih Lenggang

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

“Untuk itu dalam RUU tersebut akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kita justru menambah,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril pada Senin 24 April 2023.

Tenaga Nakes Dapat Perlindungan Hukum Tambahan di RUU Kesehatan

Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin.

BACA JUGA:Cara Mudah Temukan Barang Ketinggalan Saat Naik Kereta, KAI Siapkan Sistim Lost and Found

Terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah antara lain pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam pasal 322 ayat 4 DIM pemerintah.

Pasal itu mengatur tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.

BACA JUGA:Drone Ukraina Mendekati Moskow, Acara Parade Kemenangan Diundur Demi Keamanan

Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam pasal 208E ayat 1 huruf a DIM pemerintah. 

Pasal ini mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memperoleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.

BACA JUGA:Tabiat Virgoun Berhubungan Badan dengan Sosok Wanita Ini Terungkap, Surat Pengakuannya Tersebar!

Ketiga, Anti-Bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.

Termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Momen Makan Malam Prabowo dan Jokowi di Kertanegara Semalam, Apa yang Dibahas?
  • Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 2025
  • Indosat Dukung Transformasi Digital Nias di HUT Gunungsitoli
  • Cara Mengatasi Tembok Lembap, Berjamur, dan Mengelupas
  • Di Laz Fest, Bisa Belanja Offline Tanpa Repot Tenteng Belanjaan
  • Bak Cek VAR, MK Batalkan Kemenangan Istri Menteri Yandri di Pilbup Serang: Ada Cawe
  • Kapolri Tantang Novel Buka Suara Soal Nama Jenderal
  • Viral Tagar Kabur Aja Dulu, Kenapa Anak Muda Tertarik Pindah ke Luar Negeri?
推荐内容
  • Kematian Mendadak 31 Tupai di Kebun Binatang Tokyo, Diduga Keracunan
  • FOTO: Kala Anak
  • Simak, Ini Tol Darurat Ketika Mudik
  • Gundam Raksasa Siap Beraksi di Osaka Expo 2025
  • FOTO: Ribuan Santa Berlari di Jalanan Madrid
  • Resistensi Antibiotik, 700 Ribu Orang di Dunia Meninggal Tiap Tahun