Perhatian, Anies Minta Warga Jakarta Jangan Rayakan Tahun Baru 2021
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Hal ini guna mengendalikan mobilitas serta kegiatan masyarakat, sekaligus langkah antisipasi munculnya klaster liburan jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2020 serta Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Libur Nataru, Kemenhub Tunggu Satgas Covid-19 Revisi Aturan Ini
“Diharapkan melalui ingub dan sergub ini, hal yang tidak kita inginkan (lonjakan kasus) tidak terjadi," kata Anies di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Anies mengimbau agar mayarakat tetap memprioritaskan berada di rumah saja dan mengurangi kegiatan di luar rumah. Kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
"Sehingga insya Allah ikhtiar kita bersama ini akan membawa kita ke fase selanjutnya yakni masyarakat yang aman, sehat dan produktif,” katanya.
Menurut Anies, ingub dan sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya kedua peraturan tersebut.
“Bahwa perangkat hukum kita berupa pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan. Yang dilakukan tambahan adalah seruan gubernur, instruksi gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan. Karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti contohnya pada poin 1b dan 1c Sergub Nomor 17 tahun 2020, namun semangat yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, Jakarta sendiri sempat mengalami lonjakan kasus positif COVID-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concernkita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non-usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” jelasnya.
Selain itu, dalam ingub dan sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek. Mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta. Seperti misalnya pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
(责任编辑:探索)
- Heru Budi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Gunakan Wadah Ramah Lingkungan
- Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- FOTO: Sambut Imlek, Naga Kayu Warnai Bundaran HI
- Resep Sambal Ijo Padang Tahan Lama ala Resto
- Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- Cara Membuat Nasi Kuning, Gampang Bisa Pakai Rice Cooker
- Dari High ke Medium Risk, ESG PLN Tembus Standar Global
- FOTO: Khusyuk Ibadah Sambut Imlek di Vihara Amurva Bhumi
- PSI Segera Berikan Rekomendasi Cagub Jawa Tengah, untuk DKI Jakarta Kaesang Masih Istikharah
- 15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- 15 Eks Pegawai KPK Alami Pelecehan Seksual Ngadu ke Komnas Perempuan Malah Kecewa
- Seleksi Calon Terus Bertambah, Pansel: Jumah Pendaftar Capim KPK 253 dan Dewas 171
- Aksi Heroik Penumpang Buka Pintu Darurat dan Jalan di Sayap Pesawat
- Tak Ada Salahnya Presiden Bantu Baiq Nuril
- Pelancong Indonesia Kini Bisa Bebas Visa Berkunjung ke Iran
- Doa untuk Perempuan yang Sudah Meninggal Sesuai Sunah
- 7 Cara Menghilangkan Biduran dengan Cepat, Pakai Baju Longgar
- KPK Panggil Caleg DPD Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa