Fahri Usul Perppu jadi Solusi Cepat dari Aturan soal Penyadapan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan usualan pembuatan undang-undang penyadapan sebaiknya dipercepat melalui pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sehingga bisa selesai sebelum masa tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September 2019.
Baca Juga: Gugatan Praperadilan Romy: Lawyer Pertanyakan Penyadapan KPK
"Pengaturan soal penyadapan merupakan hal penting. Penyadapan dapat dilakukan untuk dua hal, keamanan negara dan penegakan hukum," kata Fahri Hamzah dalam diskusi "RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Fahri Hamzah, penyadapan untuk penegakan hukum, tidak bisa begitu saja dilakukan, tapi harus ada kontrolnya, yakni izin dari hakim di Pengadilan Negeri (PN).
Kalau DPR RI mengusulkan pembuatan undang-undang tentang penyadapan, Fahri mengkhawatirkan, tidak selesai, karena masa tugas anggota DPR RI periode 2014-2019, hanya sekitar dua bulan lagi. Karena itu, Fahri mengusulkan, agar DPR RI meminta Presiden membuat Perppu tentang penyadapan.
"Gunakan saja peraturan pemerintah yang sudah dibuat pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi Perppu. Perppu itu kemudian diusulkan ke DPR, tentunya DPR RI akan segera menyetujuinya," katanya.
Menurut Fahri, kalau DPR RI dan pemerintah melakukan langkah tersebut, dia optimisis, sebelum masa tugas DPR RI berakhir pada 30 September, maka undang-undang tentang penyadapan sudah bisa diundangkan.
"Kalau ada undang-undang, maka aturan penyadapan menjadi lebih baik. Lembaga-lembaga yang selama ini melakukan penyadapan dapat bekerja lebih tertib," katanya.
(责任编辑:娱乐)
- Sinergi BNI dan RANS Simba Bogor Cetak Generasi Muda Aktif dan Melek Finansial
- Penumpang Ketiduran Tertinggal Sendirian di Pesawat, Pramugari Lalai
- KPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya
- Motif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
- Damai Harus, Tapi Soal Rasisme Polisi Harus Usut Tuntas
- 5 Tanaman Ini Disukai Ular, Jangan Ditanam di Rumah
- Anabul Bukan Hanya Menggemaskan, Tapi Juga Menyehatkan Jantung
- Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan
- Data Kendaraan Keluar Masuk Jakarta Via Tol Cikupa dan Merak Dibeberkan
- Untung Rugi Vasektomi yang Diusulkan Demul Jadi Syarat Penerima Bansos
- Prabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF ke
- Jokowi Kasih Sinyal BBM Naik 1 Juni 2024, Pertamina: Masih Kami Review
- BEI Luncurkan Liquidity Provider, 401 Saham Sepi Jadi Target
- Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- Demo di DPR, Sejumlah Masyakat Tolak Pemilu Curang hingga Pemakzulan Jokowi
- 3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi Penglihatan
- Gatot Dewa Broto Digoblok
- Banjir di Cipinang Melayu, Wakilnya Anies Kambinghitamkan GBK
- Gibran Sambangi Rumah Prabowo Subianto, Bahas Soal Kementerian Makan Siang Gratis?
- 5 Tanaman Ini Disukai Ular, Jangan Ditanam di Rumah