Korban Penipuan SIUP Kecewa dengan Vonis Ringan Shirly Prima

JAKARTA,quickq是啥 DISWAY.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting dalam ruang sidang Prof. Dr. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kemudian, pada penetapan selanjutnya hakim ketua menetapkan putusan pidana tersebut tidak usah dijalani hingga di kemudian hari.
BACA JUGA:Jelang MotoGP Mandalika, Pecco Bagnaia dan Enea Bastianini Sapa Penggemar di Jakarta, 'Saya Merasakan Energi Mereka Dukung Ducati!'
BACA JUGA:YG Entertainment Umumkan Debut BABYMONSTER Mundur Hingga November 2023
"Ada ketentuan hakim yang mengatakan lain disebabkan karena terpidana melakukan pidana masa percobaan dua tahun terakhir," ujar Hakim Ketua Samuel Ginting.
Menanggapi vonis tersebut, korban Rizky Ayu Jessica, melalui kuasa hukumnya, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa.
Martin mengatakan dengan adanya vonis itu memperkuat dugaan ada yang tidak beres dalam memutus keadilan pada kasus tersebut.
"Bagaimana seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Penipuan, terbukti secara sah dan meyakinkan (divonis) satu tahun tapi ada embel-embelnya, pidana bersyarat tidak perlu dijalankan," kata Martin saat menanggapi vonis usai sidang.
BACA JUGA:Program TGSC Pegadaian, Siap Lahirkan Wirausaha Muda Terbaik
BACA JUGA:Berikut Desa di Baduy yang Tidak Lagi Miliki Koneksi Internet, Pemutusan Atas Permintaan Masyarakat Adat
Martin mengaku akan mendesak pelapor dan korban untuk mengusut putusan yang tidak berkeadilan itu. Martin menekankan putusan majelis hakim aneh.
Ia pun menyebut keanehan itu terjadi saat peralihan terdakwa dari tahanan menjadi tahanan rumah, lalu pada saat divonis bersalah hukuman pidana penjara tidak perlu dilakukan (pidana bersyarat) Maka itu, dia mewakili kliennya meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan banding.
"Sekarang vonisnya bersalah tapi menurut Majelis Hakim Tidak perlu menjalankan pidana penjara, makanya kalau sesuai dengan kalkulasi dan rumus jaksa apabila vonis hakim dibawah sepertiga surat Tuntutan Jaksa Penuntut umum maka JPU harus banding kalau enggak banding aneh juga," ujar Martin.
- 1
- 2
- »
相关文章
- 萨凡纳艺术与设计学院作为全美最大的艺术学院,拥有四个分院,可以授予美术学、建筑学、艺术和电影、电视的学士和硕士等学位,课程几乎包括了当今艺术领域的所有专业。那么,你知道萨凡纳艺术与设计学院研究生有什么2025-05-30
Satu Bocah Masih Dirawat Akibat Kecelakaan Bus Rosalia Indah
SEMARANG, DISWAY.ID- Kecelakaan bus Rosalia Indah di Ruas Tol Batang-Semarang membuat korban jiwa be2025-05-30Telepon Jerman, Beijing Desak Uni Eropa Hentikan 'De
Warta Ekonomi, Jakarta - China menyampaikan kekhawatiran pihaknya terkait dengan dugaan upaya yang m2025-05-30Apa Benar Makanan Pedas Bisa Meningkatkan Kekebalan Tubuh?
Jakarta, CNN Indonesia-- Makanan pedas konon memiliki banyak manfaat kesehatan. Bahkan, makanan peda2025-05-30Sandiaga Uno Berpotensi Maju Cawapres KIB Usai Dirumorkan Gabung PPP
JAKARTA, DISWAY.ID- Kepindahan Sandiaga Uno ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) disebut membuka op2025-05-30Ini 7 Tips Liburan Tetap Happy Meski Sering Hujan
Daftar Isi 1. Bawa payung dan jas hujan2025-05-30
最新评论