- Warta Ekonomi,quickq苹果怎么下载 Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membicarakan penahanan Setya Novanto yang telah ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
"Kami fokus di pemeriksaan saksi dulu tentu nanti akan kami agendakan juga pemeriksaan tersangka. Hal-hal lain terkait pelaksanaan penyidikan ini nanti akan kami informasikan lagi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Febri pun menyatakan KPK telah memeriksa beberapa saksi dalam proses penyidikan untuk Setya Novanto itu.
"Ada sejumlah pihak yang sudah kami periksa dari tiga unsur kurang lebih, ada unsur eksekutif tentu saja Kementerian, swasta dan anggota DPR. Nanti kami sampaikan lebih lanjut "update"-nya secara lebih rinci," kata Febri.
Ia pun menyatakan bahwa KPK masih membutuhkan beberapa kegiatan dalam proses penyidikan untuk tersangka Setya Novanto, namun pihaknya belum bisa bicara hal-hal yang sifatnya teknis di penyidikan itu.
Pihaknya pun merencanakan akan memanggil beberapa saksi kembali dalam proses penyidikan untuk Setya Novanto itu.
Febri pun menyatakan tidak akan memanggil semua saksi yang sama seperti pada penyidikan terhadap Setya Novanto sebelumnya.
"Dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja. Jadi, tidak perlu semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, terdapat juga beberapa saksi baru yang belum dipanggil pada proses sidang untuk Irman dan Sugiharto yang juga perlu kami periksa lebih lanjut," tuturnya.
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK mengantarkan surat tertanggal 3 November 2017 perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Setya Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru pada Jumat 3 November 2017.
顶: 7421踩: 19
KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?
人参与 | 时间:2025-06-06 13:39:37
相关文章
- Umat Islam Wajib Tahu, 7 Amalan yang Dianjurkan di Bulan Dzulhijjah
- FOTO: Tak Hanya Aurora, Lanskap Cantik Musim Dingin Ada di Norwegia
- Penjelasan Kereta Tidak Bisa Mengerem Mendadak, Ada Risiko Jika Terobos Perlintasan
- Mulai 2026, OJK Wajibkan Pelaku Aset Kripto Laporkan Keuangan Tahunan
- Mantap, Satelit SATRIA
- Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- BPK Minta KPK Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar
- Catat! Ogah Bermasker Penyebab Covid
评论专区