Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
时间:2025-06-05 23:43:13 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,quickq最新官方下载ios DISWAY.ID --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) buka suara, terkait kasus dugaan pelanggaran HAM pemain sirkus di lingkungan Oriental Circus Indonesia (OCI).
Diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing, bahwa kasus ini sudah ditanganinya sejak tahun 1997 silam.
"Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997," ungkap Uli dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Potensi Kerja sama Indonesia-Arab Saudi Melimpah, Kadin Targetkan Hubungan Dagang Tembus 27 Miliar Dolar AS
BACA JUGA:Kebutuhan Meningkat, Kemenperin Dorong Ekspor AC Hingga 10 Juta Unit per Tahun
Pada saat itu, pihaknya menemukan dugaan pelanggaran HAM, terutama pada anak-anak, mulai dari terenggutnya hak identitas, eksploitasi ekonomis, pendidikan layak, hingga perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Namun, pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan tindak pidana menghilangkan asal usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS.
Berselang lebih dari dua dekade, Komnas HAM kembali menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus OCI belum terselesaikan.
Hal ini berkaitan dengan belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,1 milyar yang ditujukan kepada OCI.
"Dalam kasus ini, Komnas HAM menegaskan bahwa pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan," tandasnya.
BACA JUGA:Dilanda Ketegangan Geopolitik, Kadin Ungkap Pentingnya Keseimbangan Hubungan Strategis Indonesia-China
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Tenangkan Nasabah Bank DKI, Dana Aman dan Himbau Tidak Kosongkan Rekening
Pihaknya pun menegaskan apabila hal ini dilakukan, maka telah terjadi pelanggaran hak anak.
"Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada," bongkarnya.
- 1
- 2
- »
上一篇: Polri Minta Barter Chaowalit Thongduan dengan Fredy Pratama
下一篇: Pemerintah Revisi Target Penurunan Stunting di Indonesia Semula 14 Persen Jadi 20 Persen
猜你喜欢
- Ke Istana, Anies Update Soal Jakarta
- Megawati Geram Sering Diberitakan Jelek oleh Wartawan: Entar Gue Gugat Baru Deh!
- Tak Hadirnya Megawati di Pelantikan Prabowo
- Kejagung Tak Menutup Kemungkinan Akan Jerat Ronald Tannur atau Keluarganya Sebagai Tersangka
- Ini Identitas Tiga Korban Jatuhnya Pesawat TecnamP2006T di Lapangan Sunburst BSD
- Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- 5 Alasan Kamu Harus Makan Tempe, Bukan Cuma Enak dan Murah
- Kasih Uang Tip untuk Staf Hotel, Perlu atau Tidak?
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan