Awas Langgar Aturan Soal Covid
时间:2025-06-06 07:36:23 出处:知识阅读(143)
Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Bukan hanya pengemudi ojek yang dilarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu (28/6/2020).
Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali, kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. "Kalau sudah zona hijau, ojek onlinebaru boleh mengangkut penumpang," katanya.
Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar
Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana, maka pengemudi ojek onlinedan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.
"Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu," kata Yana.
Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum, kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut.
猜你喜欢
- Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
- Berapa Lama Nasi Bisa Disimpan di Kulkas dan Freezer?
- FOTO: Tradisi Musim Panas di Jepang, Berkunjung ke Rumah Hantu
- Meski Survei Kecil, Kaesang dan PSI Tetap Usung Andra
- INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- Polda Jabar akan Limpahkan Berkas Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon 'Pegi Setiawan' ke Kejati Besok
- Ada Penerbangan Nonstop, Habis Liburan di Bali Bisa Lanjut ke Phuket
- 210 Instansi Terdampak Serangan Siber Akibat Pusat Data Nasional Diretas
- Kursi Wagub Jakarta Masih Kosong, Mendagri: No Problem