Berkas Diterima, Sidang Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 19 Oktober
JAKARTA,quickq加速器官网最新 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima memori banding atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.
Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya telah mengagendakan sidang pembacaan putusan banding untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas di kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora pada 19 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Serahkan Penambahan Bukti Pada PT DKI Untuk Naikan Angka Restitusi Mario Dandy Pada David Ozora
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober.
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario dan Shane telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario dan Shane yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr. H. Sumpeno.
BACA JUGA:Mellisa Anggraini Tanggapi Pengajuan Banding Mario Dandy: Tak Ada Celah untuk Dapat Keringanan Hukuman!
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan H. Sumpeno.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Mario Dandy Ajukan Banding Atas Divonis 12 Tahun Penjara
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:休闲)
- Bacaan Surat tentang Lailatul Qadar, Lengkap Latin dan Artinya
- Sampaikan Undangan, Pimpinan MPR RI Pastikan Jokowi Akan Hadiri Pelantikan Prabowo
- Jus Elderberry Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Kata Studi Terbaru
- Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
- FOTO: Ragam Sajian untuk Para Atlet Olimpiade Paris 2024
- Temui Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono Anung Sebut Warga Ingin Kepastian Tempat Tinggal
- Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan
- Anies Baswedan Mohon Buka Kuping Lebar! Masa Jabatan Segera Berakhir, Prasetyo Edi PDIP Nggak Main
- Rafael Alun Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Makin Tua Makin Sering Marah, Ternyata ini Penyebabnya
- Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso
- Kenali Gejala Depresi Ringan, Dialami Banyak Calon Dokter Spesialis
- 1 Tahun Whoosh Beroperasi, Menhub Budi Karya Harap Jangkauan Lebih Luas
- Sate Padang Pariaman atau Sate Danguang Danguang, Mana Lebih Enak?
- Cerita Donny Pramono Membangun Sour Sally, Mengenalkan Bisnis Frozen Yogurt di Indonesia
- Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- Peras Warga dengan Modus Narkoba, 3 Polisi Gadungan di Jakbar Ditangkap
- Dugaan Penipuan Mario Teguh Didalami Kepolisian, Terlapor dan Saksi Segera Dipanggil
- Cegah Korupsi, KPK Tinjau Pelayanan Publik di Bantul dan Yogyakarta