DENPASAR,quickq windows DISWAY.ID--Seorang Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa, Badung berinisial KR terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
KR diduga terkait pemerasan investasi jual beli tanah senilai Rp10 Miliar.
Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana mengatakan KR ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial AN dan 2 orang lainnya di Resto Cassa Eatry JI. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.
BACA JUGA:Perkembangan Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Kapolda Metro Ungkap Hal Mengejutkan!
"Mereka diamankan diduga telah melakukan pemerasan yang dilakukan oleh KR kepada AN terkait investasi yang akan dilakukan oleh AN didaerah Desa Adat Berawa, KR adalah pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung," kata Agus dalam keterangannya, Kamis, 2 Mei 2024.
Agus menerangkan mereka ditangkap saat sedang melakukan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN.
KR diduga memeras pengusaha sekaligus investor berkebangsaan Indonesia berinisial AN senilai Rp 10 miliar terkait transaksi jual-beli tanah.
"Salah satu syarat proses investasi yang dilakukan oleh AN harus mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari KR agar proses transaksi investasi dapat diproses lebih lanjut, oleh karena itu KR meminta uang kepada AN sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) sebagai syarat agar proses transaksi disetujui oleh KR," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Periksa 3 Lokasi Atas Kasus Dugaan Pemerasan di Lingkungan Rutan
"Kemudian pada bulan Maret AN menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000,- (ima puluh juta rupiah) kepada KR di starbuck Café daerah Kuta, selanjutnya penyerahan kedua sebsar Rp.100.000.000 (seratus juta) hari ini. Bahwa pertemuan AN dengan KR tersebut merupakan penyerahan sejumlah uang yang merupakan bagian dari permintaan KR kepada AN," lanjutnya.
Dalam OTT itu, kejaksaan menyita barang bukti berupa bundelan kresek Kantong warna kuning berisi amplop yang didalmnya terdapat uang sebesar Rp.100.000.000,- (serratus juta rupiah), kendaraan Toyota Portuner dan Barang Bukti elektronik berupa 2 buah Handphone (yang masih diverifikasi).
顶: 71786踩: 983
Kejati Bali OTT Kepala Desa Adat Diduga Peras Investor Tanah Rp10 Miliar
人参与 | 时间:2025-06-06 15:51:14
相关文章
- Oh! Jadi ini Penyebab Terjadinya Hujan Es di Jakarta
- Waspada Guys! Hari Ini di 3 Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan
- 7 Negara Ini Merayakan Tahun Baru Tanpa Bakar
- FOTO: Resor Mewah di Tepi Pantai Kalma Korut Siap Sambut Pelancong
- Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
- Tersandung Korupsi Promosi Jabatan, KPK Belum Tetapkan Romy sebagai Tersangka
- Korban Penipuan Penjualan Tiket Coldplay Ingin Uangnya Bisa Kembali
- Prediksi Tren Wisata 2025, Apa Saja yang Bakal Disukai Wisatawan?
- Ayah Bunda, Sekolah Anak Tak Harus Mahal
- Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
评论专区