Alasan KPK Cekal Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Ganggu Penyidikan Kasus Syahrul Yasin Limpo
JAKARTA,quickq苹果app下载 DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan mencegah advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz ke luar negeri.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya menemukan dokumen elektronik yang diduga ada keterlibatan Febri Diansyah yang bisa mengganggu proses penyidikan kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik di mana ada keterlibatan, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani," ujar Asep saat konferensi pers, Kamis, 9 November 2023.
BACA JUGA:KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Atas Penyidikan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Hari Ini
BACA JUGA:5 Latihan yang Harus Dihindari Saat Ngegym karena Bisa Berakibat Fatal!
"Untuk itu kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan (pencegahan) pihak yang dimaksud," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal advokat Febridiansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Terbaru Hari Ini di Jabodetabek pada Jumat, 10 November 2023
BACA JUGA:Serunya Main DANAPoly, Rayakan Harbolnas 11.11 Lewat Game Bertabur Hadiah, Bisa Dapat iPhone 15!
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak dimaksud adalah advokat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip, Rabu, 8 November 2023.
Ali menuturkan, pencegahan berlangsung selama enam bulan ke depan, namun tidak menutup kemungkinan dapat diperpanjang kembali, tergantung kebutuhan proses penyidikan.
KPK meminta ketiga advokat tersebut kooperatif ketika dipanggil penyidik.
"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari Tim Penyidik," ujar dia.
(责任编辑:休闲)
- Sidik Jari di 9 Titik Pada TKP Jasad Cinere Diteliti Puslabfor dan Inafis
- Cuma Ada 3 Orang yang Tak Butuh Paspor buat Keliling Dunia
- Menteri ATR/BPN: Sertifikat HGB di Laut Surabaya dan Sidoarjo Terbit Tahun 1996
- Simak Baik
- Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL
- FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia
- Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan
- Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini
- Hari Asma Sedunia: Sejarah Singkat, Tema, dan Tujuan Peringatan
- Inflasi Indonesia Tahun 2024 Terendah Sepanjang Masa, BPS Ungkap Penyebabnya
- 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
- 7 Tanaman dengan Manfaat Kesehatan, Cocok Ditanam di Rumah
- Timnas Tumbangkan China, Prabowo: Bersyukur tapi Perjalanan Belum Selesai
- 10 Prodi di Unnes dengan Daya Tampung Terbanyak untuk SNBP 2025, Bisa Jadi Referensi Camaba!
- Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
- 9 Area Paling Kotor di Dapur dan Cara Tepat Membersihkannya
- Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex
- Bacaan Doa Nurbuat: Arab, Latin, dan Terjemahannya
- FOTO: Menyala, Indahnya Bunga Calendula dari Mesir
- 7 Warna Interior yang Bakal Ngetren di Tahun 2024