Gugat Midjourney, Disney hingga Universal Muak Sama Karya AI
Disney dan Universal bersama sejumlah studio film lainnya secara resmi menggugat perusahaan kecerdasan buatan (AI) Midjourney di Amerika Serikat (AS).
Gugatan ini menuduh bahwa alat pembuat gambar berbasis kecerdasan buatan milik perusahaan teknolgi secara sistematis melanggar hak cipta dengan menciptakan reproduksi tidak sah atas karakter-karakter terkenal.
Baca Juga: Industri Media di Titik Kritis, Trafik Dikikis AI Google
“Dengan memanfaatkan karya berhak cipta milik penggugat, dan mendistribusikan gambar (dan segera video) yang secara terang-terangan menyalin karakter terkenal tanpa investasi sepeser pun dalam proses penciptaannya. Midjourney adalah contoh klasik dari penumpang gelap hak cipta," ujar gugatan tersebut, dilansir dari Decrypt, Jumat (13/6).
Mereka menegaskan bahwa pelanggaran hak cipta tetap merupakan pelanggaran, tak peduli apakah dilakukan melalui teknologi kecerdasan buatan atau metode lainnya.
Gugatan tersebut mencantumkan sejumlah contoh hasil gambar buatan kecerdasan buatan yang menyerupai Yoda, karakter Marvel, Aladdin, Minions, The Simpsons, dan Shrek. Mereka semua adalah iikon yang dilindungi hak cipta.
Para studio meminta ganti rugi dan perintah pengadilan untuk menghentikan operasi yang terus terus memproduksi, menampilkan, atau mendistribusikan konten yang melanggar hak cipta mereka.
Kasus ini menjadi bagian dari gelombang gugatan hukum terhadap perusahaan kecerdasan buatan , seiring meluasnya penggunaan teknologi generatif. Perhatian hukum kini semakin tertuju pada bagaimana data pelatihan kecerdasan buatan dikumpulkan dan digunakan, khususnya saat menyangkut materi berhak cipta.
Baca Juga: Sambut Liburan Sekolah 2025, Lion Air Group Hadirkan Ratusan Rute Domestik ke Destinasi Favorit
Isu hukum utama dalam gugatan-gugatan semacam ini adalah apakah perusahaan kecerdasan buatan berhak secara hukum menggunakan karya berhak cipta tanpa izin dalam proses pelatihan atau pembuatan konten baru.
(责任编辑:探索)
- IWIP Serap Lebih dari 81.000 Tenaga Kerja Asli Indonesia
- Mau Ada Reuni Akbar 212 di Monas, Anies Baswedan Disentil PDIP
- Terbongkar! Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar dari Bos PT CLM
- FOTO: Balita dan Bumil Sarapan Sehat Cegah Stunting di Posyandu
- Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta
- Anak Buah Anies Baswedan Kirimi Surat Cinta ke Habib Rizieq Soal Pernikahan Najwa
- Masuk Ancol Gratis Selama Ramadan, Berlaku Mulai Jam 5 Sore
- Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS
- MK Ubah Aturan Ambang Batas Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD!
- Dua Muka Lama Komisioner Mendaftar Capim KPK
- Overthinking Lebih Banyak Dialami Perempuan, Ini Alasannya
- Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK
- PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- Pernah Janji Fokus Menyejahterakan Warga Kepri, Eh Basirun Dicokok KPK
- Pengumuman CPNS! Kemenko Polhukam Buka 86 Formasi, Lulusan D3 hingga S1 Bisa Daftar
- Harga Emas Melemah Akibat Penguatan Dolar dan Ketidakpastian Tarif AS
- Imbas Pernikahan Anak Habib Rizieq, Rute Transjakarta Dialihkan
- Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- Tamzil, Residivis Koruptor Kambuhan Diperpanjang Masa Penahanannya
- Firli Bahuri Minta Alexander Mawarta Diperiksa Atas Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo