Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

休闲 2025-06-08 03:04:00 844

JAKARTA,quickq哪里下载 DISWAY.ID-- Marsudi Wahyu Kiswoyo menuding bahwa pemecatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila menyalahi aturan.

Aturan yang ditabrak yakni Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 290/Per/YPP-UP/X/2024 tentang Perubahan Peraturan Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 222/Pe/YPP-UP/VIII/2024 tentang Statuta Universitas Pancasila Tahun 2024.

Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

BACA JUGA:Viral! Terekam Detik-Detik Pria Tewas Tabrakkan Diri ke KRL di Petak Universitas Pancasila

Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

BACA JUGA:Obat-obatan Tradisional Sedang Dikembangkan BBPOM Jakarta dan Fakultas Farmasi Universitas Pancasila, Untuk Apa?

Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!

Di mana, yayasan menilai bahwa Marsudi tidak memenuhi capaian berdasarkan evaluasi kinerja sesuai dengan kontrak kinerja dan pakta integritas yang telah ditandatangani sejak ia menjabat.

"Sesuai statuta, seharusnya evaluasi ini adalah tugas Senat UP. Padahal ternyata Senat UP tidak dilibatkan sama sekali," ungkap Marsudi ketika dihubungi Disway, 29 April 2025.

Tak hanya itu, ia menyebut bahwa evaluasi yang dilakukan oleh Tim Ad Hoc Evaluasi Kinerja Rektor dengan ketua tim adalah Ketua Pengurus YPP-UP tidak objektif.

"Evaluasi kinerja yang sangat objektif dan sangat berbeda dengan evaluasi dari Kementerian (Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) yang bisa kita lihat di Dashboard Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi yang bisa diakses oleh publik," paparnya.

BACA JUGA:Usai Dipolisikan Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Non-aktif Lakukan Upaya Hukum

Sebelum keluar SK pemberhentian, ia telah merasakan adanya upaya mendiskreditkan dan melengserkan melalui hasutan dan pendekatan kepada jajaran manajemn rektorat.

Adapun pihak Senat hingga saat ini belum bisa berkomentar banyak.

"Mohon maaf permasalahan ini masih dalam pembahasan internal universitas. Jadi, kami belum bisa berkomentar banyak," kata Ketua Senat UP Adnan Hamid ketika dikonfirmasi Disway.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi UP Fitria Angeliqa menyebut SK tersebut keluar tanpa adanya komunikasi kepada Marsudi ataupun pihak internal kampus.

"Situasi ini tentunya memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan sivitas akademika dan masyarakat. Perlu disampaikan bahwa civitas UP mengedepankan pentingnya prinsip komunikasi yang transparan, kolaboratif, dan partisipatif dalam pengambilan keputusan strategis, terutama yang berdampak luas pada institusi dan seluruh pemangku kepentingan," kata Fitria dalam keterangannya, dikutip 29 April 2025.

  • 1
  • 2
  • »

本文地址:http://www.quickq-dt.com/news/92d998971.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand

Yuk Kirim Lamaran Kerja ke PT Indofood: Ada 7 Posisi yang Dibuka, Lulusan SMA Boleh Gabung!

Waspada, 7 Kelompok Orang Ini Sebaiknya Hindari Minum Air Kelapa

Ini 4 Jenis Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Sudah Coba?

Pria asal Tangerang Alami Limfedema

FOTO: Berburu Makan Siang di Blok M saat Hari Kerja

Evaluasi Lebaran 2024, Hampir 5 Juta Orang Mudik dan Balik Naik Kapal Laut

Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge

友情链接