Diperiksa 10 Jam dalam Kasus Korupsi Timah, Sandra Dewi Diam Seribu Bahasa!
时间:2025-06-05 20:12:38 出处:焦点阅读(143)
JAKARTA,quickq下载网址ios DISWAY.ID- Aktris Sandra Dewi telah selesai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Aset Sandra Dewi Dicecar Kejagung Dalam Pemeriksaan Hari Ini
BACA JUGA:Selain Sandra Dewi, Crazy Rich Helena Lim Juga Diperiksa Kejagung Hari Ini
Tak ada sepatah katapun yang diucapkan oleh Sandra Dewi.
Usai diperiksa Sandra Dewi langsung bergegas memasuki mobil.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa aktris Sandra Dewi pada hari ini, Rabu 15 Mei 2024.
Sandra diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Sandra Dewi Diam-diam Datangi Kejaksaan Dalam Pemeriksaan Dugaan Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan tersebut terkait dengan aset miliknya.
"Benar terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki," kata Ketut saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi secara terpisah, pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:Sandra Dewi Kembali Jalani Pemeriksaan oleh Kejagung Atas Kasus Korupsi Timah Hari Ini
"Nah belum tau karena Pemeriksaan Saksi tidak boleh didampingi oleh Pengacara atau siapa saja," kata Harris.
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- Raja Juli Akui Belum Ada Tawaran Menteri Untuk Kader PSI
- Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Polri Bangun 13 RS Bhayangkara Sepanjang 2024, Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat
- FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional
- Bali Bersih
- 5 Bahan Makanan yang Picu Diare Selain Cabai, Perhatikan di Kemasan
- Pahami Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
- Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar