BPOM Wanti
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati mengonsumsi obat setelan yang diperjualbelikan secara bebas di pasaran.
Hal ini disampaikan BPOM RI melalui sebuah unggahan di akun Instagram-nya @bpom_ri pada Selasa (14/1).
Lihat Juga :![]() |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis obat setelan menurut BPOM. Pertama adalah obat setelan bermerek. Obat ini biasanya dikemas dalam sebuah plastik, karton, atau dalam bentuk rentengan dengan merek tertentu.
Selain itu, ada juga obat setelan tanpa merek. Obat ini dikemas dalam plastik ber-klip atau dalam bentuk rentengan.
Bahaya obat setelan
[Gambas:Instagram]
BPOM mewanti-wanti masyarakat akan bahaya obat setelan.
"Keamanan, khasiat, dan mutu obat setelan tidak terjamin," tulis BPOM.
Lebih detail lagi, BPOM mengingatkan bahwa kandungan dalam obat setelan tak diketahui dengan pasti. Masyarakat perlu berhati-hati.
BPOM menyebut, obat setelan biasanya menggunakan obat keras yang memerlukan resep dokter. Jika dikonsumsi sembarangan, obat ini bisa saja berdampak negatif.
Selain itu, BPOM juga menyoroti kemasan yang tak sesuai dengan standar industri farmasi.
Hal di atas membuat tak ada informasi obat yang jelas seperti komposisi, nomor bets, tanggal kedaluwarsa, indikasi, dan dosis atau aturan pakai.
(asr/asr)